Lidik.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
“Panggilan tersangka untuk diambil keterangannya pada Kamis, 13 November 2025. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Bhudi menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada para tersangka, dan pihak kepolisian saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Rinciannya sebagai berikut:
Klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Kelima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua:
1. RS (Roy Suryo)
2. RHS (Rismon)
3. TT (Tifauzia)
Tiga tersangka pada klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan kasus tersebut.







Discussion about this post