Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

10 November 2025
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
302
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

 

Baca Lainnya

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

“Panggilan tersangka untuk diambil keterangannya pada Kamis, 13 November 2025. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

 

Bhudi menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada para tersangka, dan pihak kepolisian saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka.

 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

 

Rinciannya sebagai berikut:

Klaster pertama:

1. ES

2. KTR

3. MRF

4. RE

5. DHL

 

Kelima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Klaster kedua:

1. RS (Roy Suryo)

2. RHS (Rismon)

3. TT (Tifauzia)

 

Tiga tersangka pada klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

 

Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

Post sebelumnya

Prabowo Umumkan 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Post selanjutnya

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi di Balik Kasus Penculikan Bilqis

BeritaTerkait

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

8 Januari 2026
125
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

8 Januari 2026
158
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Kriminolog Usul Dua Wakapolri Wilayah Timur–Barat, DPR RI Pertimbangkan Reformasi Struktur Polri

8 Januari 2026
131
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Seskab Kumpulkan Menteri dan BUMN, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh hingga Sumbar

8 Januari 2026
141

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia