Lidik.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano (6), anak yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Pelaku diketahui adalah ayah tiri korban, berinisial AI, yang sempat mengakui perbuatannya sebelum mengakhiri hidup di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan AI menculik Alvaro dari sebuah masjid di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Hal ini diakui oleh tersangka. Ia melakukan penculikan terhadap ananda AKN dengan membawa korban dari masjid di Bintaro,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Dibekap Karena Menangis
Budi menjelaskan bahwa setelah membawa kabur Alvaro, AI membekap korban hingga meninggal dunia.
“Pada saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Usai memastikan korban tewas, AI membungkus jenazah Alvaro menggunakan tas plastik hitam. Pada malam hari, 9 Maret 2025, AI membuang jasad korban di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, tepatnya di Jembatan Cilalai.
Penyelidikan Berlanjut hingga Penetapan Tersangka
Menurut Budi, penyidik menelusuri bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka.
“Pada 20 November 2025, informasi masuk dan didalami penyidik. Dari persesuaian keterangan saksi dan barang bukti serta pra rekonstruksi, penyidik menetapkan tersangka berinisial AI,” tuturnya.
Proses Penyelidikan Dinilai Transparan
Budi menegaskan pihak kepolisian menjalankan proses penyelidikan secara transparan. Seluruh laporan yang diterima dianalisis dan diverifikasi melalui pengumpulan keterangan saksi.
“Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat dan penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan transparan,” kata Budi.
Kronologi Hilangnya Alvaro
Alvaro dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025 setelah berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke masjid. Sehari kemudian, kakek korban membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.
“Dari laporan tersebut, polsek dan penyidik Satreskrim Polres Jaksel melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan,” ujar Budi.
Penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran hingga Sukabumi, dan memeriksa orang tua korban di Batam. Polisi juga mengklarifikasi keterangan ayah kandung Alvaro yang berada di Lapas Cipinang serta mendalami informasi dari ayah tiri korban.
Selama proses pencarian, Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya rutin menyampaikan informasi terkait ciri-ciri Alvaro, termasuk usia dan pakaian terakhir yang dikenakan.







Discussion about this post