Jumat, 9 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Ekonomi

PPN 12% Tetap Berlaku 2025, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekonomi?

16 November 2024
PPN 12% Tetap Berlaku 2025, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekonomi?
919
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Pada 2025 mendatang, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, sebuah kebijakan yang telah disepakati dalam undang-undang yang disahkan pada 2021.

Keputusan ini menjadi sorotan utama karena bisa mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari harga barang hingga pendapatan masyarakat. Apa saja dampak yang mungkin timbul akibat kebijakan ini?

Baca Lainnya

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

1. Kenaikan Harga Barang dan Jasa

Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari sebelumnya 10% menjadi 12%, seluruh barang dan jasa yang dikenakan pajak akan mengalami kenaikan harga.

Peningkatan ini bisa dirasakan langsung oleh konsumen, terutama pada barang-barang kebutuhan pokok dan produk-produk yang sering dikonsumsi.

Sebagai contoh, harga makanan, pakaian, dan barang elektronik yang selama ini dikenakan PPN bisa mengalami peningkatan 2% lebih tinggi.

Bagi industri, ini berarti adanya tekanan tambahan untuk mengelola biaya produksi dan distribusi. Jika produsen atau penyedia jasa memutuskan untuk meneruskan kenaikan biaya tersebut kepada konsumen, maka daya beli masyarakat bisa tergerus.

2. Dampak terhadap Daya Beli Masyarakat

Salah satu efek paling signifikan dari kenaikan tarif PPN adalah berkurangnya daya beli masyarakat. Meski kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, beberapa kalangan, terutama masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, akan merasakan dampaknya.

Kenaikan harga barang bisa membuat masyarakat lebih selektif dalam berbelanja, bahkan menurunkan konsumsi pada beberapa kategori produk.

Menurut beberapa pengamat ekonomi, bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, perubahan tarif PPN ini bisa memperburuk kondisi finansial mereka, karena harga barang yang meningkat langsung mempengaruhi pengeluaran harian.

3. Dampak pada Gaji dan Upah Karyawan

Selain mempengaruhi harga barang, kenaikan tarif PPN juga berpotensi memberikan dampak terhadap gaji dan upah karyawan.

Di tengah tren inflasi dan kenaikan harga barang, beberapa perusahaan mungkin akan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan upah karyawan mereka.

Namun, dengan adanya PPN 12%, perusahaan juga akan menghadapi peningkatan biaya produksi dan operasional yang bisa mengarah pada pengurangan tunjangan atau pemotongan upah.

Sementara itu, sektor formal seperti industri besar atau perusahaan multinasional mungkin memiliki ruang lebih untuk menyesuaikan biaya, tetapi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan ini bisa menjadi tantangan yang lebih besar.

4. Peningkatan Pendapatan Negara

Di sisi positif, penerapan tarif PPN yang lebih tinggi diproyeksikan dapat memberikan tambahan pendapatan negara yang signifikan.

Kenaikan tarif ini bisa menjadi sumber utama untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Meskipun ada potensi dampak negatif terhadap konsumsi, pemerintah berharap bahwa dengan adanya peningkatan pendapatan negara, kualitas layanan publik dan pembangunan dapat lebih terjamin.

5. Peluang untuk Perubahan pada Sektor Pajak

Kenaikan tarif PPN ini juga dapat memicu reformasi dalam sektor perpajakan secara keseluruhan. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPN dan penegakan hukum yang lebih ketat dapat mengurangi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini tentunya akan berdampak positif pada upaya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

6. Bagaimana Masyarakat Bisa Menghadapi Dampaknya?

Masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi kenaikan tarif PPN ini dengan lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.

Salah satu caranya adalah dengan mengatur pengeluaran, memprioritaskan kebutuhan pokok, serta meningkatkan literasi keuangan untuk menghindari beban finansial yang berlebihan.

Di samping itu, perusahaan diharapkan dapat mencari cara-cara efisien untuk meminimalisir dampak kenaikan harga tanpa mengurangi kualitas produk.

Tags: PPN 12%PPN NaikPPN naik 2025
Post sebelumnya

World Public Relations Forum 2024 di Bali, Meutya Hafid Soroti Penguatan Citra Bangsa melalui Komunikasi Digital

Post selanjutnya

Kalah dari Jepang, Apakah Timnas Indonesia Ada Harapan Lolos Piala Dunia?

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

Gubernur Maluku Utara Jamui Dubes Austria dalam Jamuan Makan Malam di Ternate

8 Januari 2026
328
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Defisit APBN 2025 Melebar ke 2,92 Persen, Pemerintah Klaim Tetap Aman

8 Januari 2026
127
Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

Stasiun Ketapang Layani 53 Ribu Penumpang Selama Nataru, KAI Dorong Mobilitas dan Pariwisata Banyuwangi

8 Januari 2026
160
Vonis Pencuri Burung di Baluran Dinilai Berkemanusiaan, DPR: Hakim Jaga Keadilan Substantif

Kriminolog Usul Dua Wakapolri Wilayah Timur–Barat, DPR RI Pertimbangkan Reformasi Struktur Polri

8 Januari 2026
132

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia