Lidik.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan tersebut terdiri atas delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan dan delapan anggota dari unsur pemerintah.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemerintah.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan pembacaan keputusan presiden. Selanjutnya, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para anggota DEN.
“Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo saat mendikte sumpah jabatan.
Presiden juga menegaskan agar para anggota DEN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan. Acara pelantikan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo.
Dalam susunan keanggotaan DEN, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Harian. Anggota dari unsur pemerintah antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sementara itu, anggota dari unsur pemangku kepentingan terdiri atas Mohamad Fadhil Hasan (akademisi), Satya Widya Yudha (industri), Unggul Priyanto (teknologi), Sripeni Inten Cahyani (industri), Saleh Abdurrahman (lingkungan hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (konsumen), Johni Jonatan Numberi (akademisi), dan Surono (konsumen).
Delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan tersebut sebelumnya telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada 25 November 2025, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XII DPR RI.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan, penetapan anggota DEN dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah proses seleksi terhadap 16 calon anggota.
“Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, disepakati penetapan delapan calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2026–2030,” ujar Bambang dalam rapat paripurna DPR RI.







Discussion about this post