Kamis, 8 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana

31 Juli 2025
Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana
320
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta –  Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

 

Baca Lainnya

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Dikutip dari Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

 

“Iya, nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada awak media.

 

Tak lama berselang, Perry juga tiba di Istana, namun ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.

 

Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

 

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

 

PPATK diketahui memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman.

 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.

 

Ivan menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Saat ini, marak terjadi kasus rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Ivan.

Tags: newsPPATKPrabowo Subianto
Post sebelumnya

Viral Jelang HUT ke-80 RI, Bendera One Piece Dikibarkan Bersama Merah Putih

Post selanjutnya

Kabar Duka, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

BeritaTerkait

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

7 Januari 2026
352
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
352
Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Penelantaran Anak

7 Januari 2026
348
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

7 Januari 2026
160

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keributan Ojol dan Penumpang di Muara Baru, Pengemudi Sempat Dipukul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia