Lidik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dikutip dari Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.
“Iya, nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada awak media.
Tak lama berselang, Perry juga tiba di Istana, namun ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant.
Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK diketahui memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.
Ivan menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Saat ini, marak terjadi kasus rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Ivan.







Discussion about this post