Lidik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpinnya langsung dari Rusia melalui sambungan virtual pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Sengketa wilayah ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan resmi pemerintah dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyertakan berbagai dokumen dan data pendukung.
“Pemerintah berlandaskan pada dokumen resmi yang dimiliki. Berdasarkan itu, keempat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif sah masuk wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rapat digelar secara daring dan dipimpin langsung oleh Presiden dari Rusia. Ia menyebut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dikaji secara mendalam.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis, tetapi juga aspek historis, politis, sosial, dan kultural. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan novum atau data baru dalam proses penelusuran yang akan menjadi bahan pertimbangan tambahan.
“Data baru ini akan dilengkapi ke dalam berkas laporan untuk disampaikan kepada Bapak Menteri, dan kemudian diteruskan kepada Presiden,” kata Bima Arya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap ketegangan terkait batas wilayah dapat mereda dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Discussion about this post