Minggu, 21 September 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Regional Aceh

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

17 Juni 2025
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Foto: Prabowo

278
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpinnya langsung dari Rusia melalui sambungan virtual pada Senin malam, 16 Juni 2025.

Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Sengketa wilayah ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumut.

Baca Lainnya

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik, Terungkap Lonjakan Harta dan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Pemprov Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Kepastian Status Tanah Wakaf Blang Padang

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan resmi pemerintah dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyertakan berbagai dokumen dan data pendukung.

“Pemerintah berlandaskan pada dokumen resmi yang dimiliki. Berdasarkan itu, keempat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif sah masuk wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rapat digelar secara daring dan dipimpin langsung oleh Presiden dari Rusia. Ia menyebut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dikaji secara mendalam.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis, tetapi juga aspek historis, politis, sosial, dan kultural. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan novum atau data baru dalam proses penelusuran yang akan menjadi bahan pertimbangan tambahan.

“Data baru ini akan dilengkapi ke dalam berkas laporan untuk disampaikan kepada Bapak Menteri, dan kemudian diteruskan kepada Presiden,” kata Bima Arya.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap ketegangan terkait batas wilayah dapat mereda dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tags: Sengketa Pulau Aceh
Post sebelumnya

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu “Nuansa Bening”, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar

Post selanjutnya

Komisi III DPR RI Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Bahas Revisi Dianggap Mendesak

BeritaTerkait

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik, Terungkap Lonjakan Harta dan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut yang Baru Dilantik, Terungkap Lonjakan Harta dan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

4 Juli 2025
246
Pemprov Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Kepastian Status Tanah Wakaf Blang Padang

Pemprov Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Kepastian Status Tanah Wakaf Blang Padang

30 Juni 2025
363
Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Ditetapkan Pekan Depan

Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Ditetapkan Pekan Depan

14 Juni 2025
263
50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 12 Orang Berhasil Ditangkap

50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 12 Orang Berhasil Ditangkap

11 Maret 2025
284

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Berdarah Minang Laporkan Waskejend Gerindra di Polres Jaksel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Tak Senonoh Guru Dan Murid Terekam di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boiyen Bikin Heboh Netizen, Disebut Mirip Rachel Vennya di TikTok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia