Jumat, 9 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Gaya Hidup

Raisa Hadiri Sidang Cerai di PA Jakarta Selatan Meski Tengah Berduka

2 Desember 2025
Raisa Hadiri Sidang Cerai di PA Jakarta Selatan Meski Tengah Berduka
314
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Penyanyi Raisa Andriana tetap menghadiri sidang perceraiannya dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, meski masih dalam suasana berduka setelah ibundanya meninggal dunia. Sidang berlangsung pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti.

 

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Wajib Nafkahi Anak Rp 20 Juta per Bulan

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya tersebut di luar dugaan karena kondisi emosional yang masih belum stabil. Pihak kuasa hukum pun langsung melaporkan situasi tersebut kepada Majelis Hakim sehingga jalannya persidangan dipercepat.

 

“Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir,” ujar Putra Lubis melalui sambungan daring.

 

Hadirkan Dua Saksi

Dalam persidangan, Raisa menghadirkan dua saksi, yakni kakaknya Rinaldi Nurpratama atau Aldi, serta pengasuh keluarga bernama Linda.

 

“Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda,” jelas Putra Lubis.

 

Selain saksi, pihak Raisa juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut bukan terkait alasan perceraian, melainkan bukti legalitas pernikahan serta keberadaan anak dalam pernikahan Raisa dan Hamish.

 

“Buku nikah saja. Buku nikah dan akta kelahiran,” ujarnya.

 

Hamish Daud Tidak Hadir

Sementara itu, Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut membuka kemungkinan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat. Meski demikian, kuasa hukum Raisa menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

 

“Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili,” kata Putra Lubis.

 

Sidang Berlanjut 15 Desember

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pemberian kesempatan kepada pihak Raisa untuk menambah bukti jika diperlukan.

Post sebelumnya

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Harga Ubi Kayu untuk Lindungi Petani dan Industri Tapioka

Post selanjutnya

Atta Halilintar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

BeritaTerkait

Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Wajib Nafkahi Anak Rp 20 Juta per Bulan

Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Wajib Nafkahi Anak Rp 20 Juta per Bulan

8 Januari 2026
348
Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

Foto Diduga Jule dan Jefri Nichol di Bali Beredar, Picu Spekulasi Warganet

7 Januari 2026
355
Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

7 Januari 2026
368
Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Berpisah Setelah Tiga Tahun Pacaran

Yasmin Napper dan Giorgino Abraham Resmi Berpisah Setelah Tiga Tahun Pacaran

6 Januari 2026
336

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Risyad Akui Tak Sanggup Jika Salshabilla Adriani Jadi Ibu Rumah Tangga, Tuai Kritik Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan terhadap Kombes Julihan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia