Lidik.id, Jakarta – Penyanyi Raisa Andriana tetap menghadiri sidang perceraiannya dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, meski masih dalam suasana berduka setelah ibundanya meninggal dunia. Sidang berlangsung pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya tersebut di luar dugaan karena kondisi emosional yang masih belum stabil. Pihak kuasa hukum pun langsung melaporkan situasi tersebut kepada Majelis Hakim sehingga jalannya persidangan dipercepat.
“Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir,” ujar Putra Lubis melalui sambungan daring.
Hadirkan Dua Saksi
Dalam persidangan, Raisa menghadirkan dua saksi, yakni kakaknya Rinaldi Nurpratama atau Aldi, serta pengasuh keluarga bernama Linda.
“Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda,” jelas Putra Lubis.
Selain saksi, pihak Raisa juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut bukan terkait alasan perceraian, melainkan bukti legalitas pernikahan serta keberadaan anak dalam pernikahan Raisa dan Hamish.
“Buku nikah saja. Buku nikah dan akta kelahiran,” ujarnya.
Hamish Daud Tidak Hadir
Sementara itu, Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut membuka kemungkinan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat. Meski demikian, kuasa hukum Raisa menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
“Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili,” kata Putra Lubis.
Sidang Berlanjut 15 Desember
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pemberian kesempatan kepada pihak Raisa untuk menambah bukti jika diperlukan.







Discussion about this post