LIDIK.ID, Batam — Upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Batam kembali digencarkan. Sebanyak 300 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan untuk melakukan razia besar-besaran di Kampung Madani, kawasan yang dikenal rawan penyalahgunaan narkoba, Jumat (7/11/2025).
Razia yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu dilakukan secara serentak dari tiga arah pintu masuk, yakni melalui Kantor Kelurahan Muka Kuning, Pos Pengamanan Kampung Madani, dan Rusun Mukakuning.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Kepulauan Riau, Kompol Tafsirudin, menyatakan bahwa sekitar 300 personel gabungan diterjunkan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kampung Madani tersebut.
“Kurang lebih 300 personel gabungan yang terlibat dalam razia kali ini,” ujar Kasi Intelijen BNNP Kepri Kompol Tafsirudin.
Operasi terpadu tersebut melibatkan personel dari BNNP Kepri, BNN Kota Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob, Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta unsur TNI dari tiga matra dan Denpom.
Tim menyasar rumah-rumah yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni.
Hingga pukul 09.22 WIB, lebih dari 40 warga Kampung Madani telah diperiksa dan menjalani tes urine. Seluruhnya dikumpulkan di depan Mushola Ar Rahman untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas BNN.
Wilayah yang kini dikenal sebagai Kampung Madani sebelumnya bernama Kampung Aceh, yang terletak di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam. Daerah ini sudah lama menjadi sorotan karena maraknya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, pada 16 November 2024, Polda Kepri bersama BNN, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Provinsi Kepri meresmikan Kampung Madani sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sejak peresmian tersebut, pemerintah dan aparat rutin melakukan pembongkaran rumah liar yang diketahui menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Data menunjukkan, sejak November 2024 hingga Juli 2025, sudah empat kali dilakukan penertiban besar-besaran, dengan total delapan unit bangunan liar diratakan dengan tanah.
Rinciannya:
17 Januari 2025: satu unit rumah dibongkar,
19 Februari 2025: satu unit,
16 April 2025: dua unit,
9 Juli 2025: dua unit.
Sebelumnya, pada 19 November 2024, tiga hari setelah peresmian Kampung Madani, tujuh bangunan liar juga telah dirobohkan, disusul pembongkaran dua ruli dan satu kamar kos pada 2 Desember 2024.
Langkah razia dan pembongkaran itu disebut sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba di Batam.
Kampung Madani diharapkan menjadi contoh transformasi wilayah rawan menjadi kawasan binaan yang lebih aman, tertib, dan berdaya secara sosial.***
(TRS).







Discussion about this post