Lidik.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.
Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
“Dengan Keppres ini, hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November menjadi hari libur nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara yang terdaftar sebagai pemilih untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029. Pemilu serentak ini diharapkan berjalan lancar dan demokratis.
Berikut isi Keppres di bawah ini:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.







Discussion about this post