Lidik.id, Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menahan selebgram Isa Zega setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Isa Zega kini mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Dittahti Polda Jatim.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” ujar Charles saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (24/1/2025).
Penahanan Isa Zega dilakukan setelah ia dinyatakan sehat oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya. Identitas di KTP yang mencantumkan jenis kelamin perempuan menjadi dasar penempatannya di rutan perempuan.
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” tambah Charles.
Selama pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh kerabat dan kuasa hukumnya. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
“Kondisi kesehatan Isa Zega baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara dan kerabat,” tutur Charles.
Kasus ini berawal dari unggahan Isa Zega di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari, seorang pengusaha ternama. Langkah tegas dari Polda Jatim diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.







Discussion about this post