Lidik.id, Jakarta – Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024, memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa proses berjalan lancar dengan 43 bukti diajukan, dan tambahan bukti serta ahli akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Buktinya ada 43, beberapa akan ditambah dalam satu atau dua minggu. Insya Allah kami juga ajukan bukti ahli,” ujar Fahmi.
Bukti yang diajukan mencakup dokumen tertulis dan rekaman video, meski rinciannya dirahasiakan. Selain bukti, pihak Baim mempersiapkan lebih dari 12 saksi, termasuk tiga ahli, untuk memberikan keterangan di pengadilan.
“Setiap saksi memiliki cerita unik, penting untuk memberikan gambaran lengkap kepada majelis hakim,” tambah Fahmi.
Namun, Fahmi enggan mengungkap identitas para saksi, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses persidangan.







Discussion about this post