Lidik.id, Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 digelar pada Senin (5/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Hatta Ali dan dimulai pukul 10.42 WIB.
Persidangan mendapat pengamanan ketat dengan melibatkan aparat kejaksaan dan prajurit TNI. Sejumlah anggota TNI terlihat berjaga di pintu serta jalur keluar masuk ruang sidang. Kehadiran aparat bersenjata di dalam ruang sidang sempat menghambat proses peliputan awak media.
Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Saat sidang eksepsi berlangsung, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menegur tiga anggota TNI yang berdiri di pintu masuk ruang sidang karena mengganggu pandangan kamera media. Setelah mendapat teguran, ketiga anggota TNI tersebut diminta mundur ke bagian belakang ruang sidang, dan persidangan kembali dilanjutkan.
Pengamanan ketat terhadap Nadiem berlanjut hingga jeda persidangan sekitar pukul 13.00 WIB. Nadiem dikawal aparat kejaksaan dan anggota TNI keluar dari ruang sidang tanpa sempat memberikan keterangan kepada awak media. Situasi tersebut kembali terulang setelah sidang eksepsi berakhir.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyayangkan ketatnya pengamanan yang dinilainya menghalangi hak kliennya untuk menyampaikan pernyataan kepada publik. Awak media kembali tidak dapat meminta keterangan lantaran Nadiem langsung digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.
Dalam situasi tersebut, Nadiem sempat mencoba menghentikan langkahnya untuk meladeni pertanyaan wartawan. Namun, petugas kejaksaan meminta Nadiem segera masuk ke mobil dan mendorong wartawan agar membuka jalan. Sebelum masuk ke kendaraan, Nadiem sempat berteriak bahwa kasus dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan dan menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek tersebut.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan pelibatan TNI dalam pengamanan sidang dilakukan berdasarkan penilaian risiko. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak hanya diterapkan pada perkara yang menjerat tokoh tertentu.
Dalam surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem dalam eksepsinya menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan teknis pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia juga menyebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2023–2024, tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Menurut Nadiem, dirinya hanya satu kali mengikuti rapat perencanaan pengadaan Chromebook, yakni pada 6 Mei 2020, untuk dimintai pendapat terkait rekomendasi tim.







Discussion about this post