LIDIK.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan integritas pemerintahan daerah melalui instrumen pencegahan Survei Penilaian Integritas (SPI), menyusul rendahnya capaian SPI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, yang masuk kategori rentan terhadap praktik korupsi. Kamis, (29/01/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penguatan integritas harus dilakukan secara paralel oleh seluruh perangkat daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya pada area-area berisiko tinggi guna mencegah terulangnya praktik koruptif,” ujar Budi.
Menurut dia, penindakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pati tidak boleh dipahami semata sebagai proses penegakan hukum, melainkan menjadi sinyal kuat perlunya penguatan sistem tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil SPI 2025, Pemkab Pati hanya meraih skor 72,24, yang menempatkannya dalam zona rentan. Capaian tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 5,61 poin dibandingkan SPI tahun 2024, serta berada di bawah rata-rata skor SPI pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang mencapai 75,59.
Budi menjelaskan, salah satu faktor utama penurunan skor tersebut adalah masih tingginya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Salah satu celah yang sangat berpengaruh adalah perdagangan pengaruh, yang dinilai rawan terjadi dengan skor 73,59,” ungkapnya.
Penilaian dari responden internal Pemkab Pati sendiri menunjukkan skor 76,66, namun pada aspek-aspek tertentu masih ditemukan kerentanan serius. Selain perdagangan pengaruh, aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga tercatat rawan dengan skor 72,67.
Lebih jauh, Budi menekankan bahwa penilaian dari komponen eksper atau ahli bahkan menunjukkan kondisi yang lebih memprihatinkan, dengan skor hanya 70,96. Hal ini menandakan masih lemahnya sistem tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik koruptif secara struktural.
“Karena itu, penguatan sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya reaktif terhadap kasus,” tegasnya.
KPK menilai SPI bukan sekadar alat ukur administratif, melainkan instrumen peringatan dini untuk mencegah korupsi sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan SDM dan pelayanan publik.***
(TRS). Ni bh







Discussion about this post