Sabtu, 3 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati

24 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati
300
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Seorang pria berinisial MA (29) membakar rumah kontrakannya di kawasan Cawang, Cakung, Jakarta Timur. Aksi keji itu tidak hanya menghanguskan rumah, tetapi juga menewaskan istrinya, Siti Nurkalisah (33), serta melukai mertuanya berinisial M.

 

Baca Lainnya

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (18/9/2025) di Jalan Borobudur Kapling Tanah Merah. Informasi awal diterima petugas pemadam kebakaran (damkar) dari warga yang datang langsung ke kantor damkar sekitar pukul 08.32 WIB.

 

Korban Siti Nurkalisah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

“Pada tanggal 21 September 2025, korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

 

Sementara itu, mertua pelaku masih menjalani perawatan intensif. “Untuk kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambah Sri.

 

Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak 20 September 2025.

“Tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 20 September 2025,” kata Sri.

 

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang KDRT, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mulai dari pidana berat hingga hukuman mati.

Tags: cakungViral
Post sebelumnya

RS Polri Beberkan Hasil Forensik Jasad Anak Perempuan di Penjaringan

Post selanjutnya

Pemerintah Ajukan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Terancam Jadi Badan

BeritaTerkait

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

3 Januari 2026
127
Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

3 Januari 2026
161
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra

3 Januari 2026
132
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Pengamat Optimistis Polri Alami Transformasi Budaya Signifikan pada 2026

3 Januari 2026
142

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia