Lidik.id, Jakarta – Seorang pria berinisial MA (29) membakar rumah kontrakannya di kawasan Cawang, Cakung, Jakarta Timur. Aksi keji itu tidak hanya menghanguskan rumah, tetapi juga menewaskan istrinya, Siti Nurkalisah (33), serta melukai mertuanya berinisial M.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (18/9/2025) di Jalan Borobudur Kapling Tanah Merah. Informasi awal diterima petugas pemadam kebakaran (damkar) dari warga yang datang langsung ke kantor damkar sekitar pukul 08.32 WIB.
Korban Siti Nurkalisah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Pada tanggal 21 September 2025, korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, mertua pelaku masih menjalani perawatan intensif. “Untuk kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambah Sri.
Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak 20 September 2025.
“Tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 20 September 2025,” kata Sri.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang KDRT, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mulai dari pidana berat hingga hukuman mati.







Discussion about this post