Lidik.id, Jakarta – Pablo Benua, kuasa hukum donatur, melayangkan gugatan perdata kepada Denny Sumargo alias Densu, Agus Salim, dan yayasan milik Teh Novi.
Langkah ini diambil agar konflik seputar dana donasi senilai Rp1,5 miliar segera dituntaskan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan, daripada kisruh ini semakin besar,” ungkap Pablo dalam podcast Denny Sumargo yang tayang Minggu (1/12/2024).
Selain gugatan perdata, Pablo juga melaporkan Agus Salim atas dugaan penggelapan dana donasi. Hal ini mengejutkan Densu, yang selama ini hanya berniat membantu kasus penyiraman air keras yang menimpa Agus.
Pablo menjelaskan, penerima donasi seperti Agus dapat dikenai sanksi hukum bila menggunakan dana tidak sesuai tujuan awal. Uang yang seharusnya untuk pengobatan mata Agus justru dipakai untuk keperluan lain.
“Ketika dana dialihkan atau ditransfer ke pihak lain, itu tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegas Pablo, sembari menunjukkan bukti laporan.
Denny Sumargo menambahkan, dirinya hanya memfasilitasi penggalangan donasi melalui podcast. Namun, karena dana langsung ditransfer ke rekening pribadi Agus, Pablo menyebut penyelenggara donasi sebenarnya adalah Agus sendiri.
“Kalau dia tidak meminta donasi, kenapa uang itu digunakan olehnya?” tandas Pablo Benua.







Discussion about this post