LIDIK.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat telah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo secara profesional. Selasa, (12/07/2025).
Proses investigasi dilakukan oleh Tim Kodam IX/Udayana bersama Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Hingga kini, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, tim investigasi telah bekerja profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang demi tegaknya keadilan.
“Tim investigasi telah bekerja profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang demi tegaknya keadilan,” kata Budi Gunawan.
BG sapaan akrab Budi Gunawan juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum.
“Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan penanganan menjunjung asas keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI, Piek Budyakto membenarkan penetapan 20 tersangka yang telah ditahan terkait kematian Prada Lucky.
“Dari 20 tersangka, ada seorang perwira yang diduga terlibat langsung. Pemeriksaan masih terus berlanjut melibatkan Denpom dan Kodam Udayana,” kata Piek Budyakto.
Pangdam IX/Udayana menyatakan rasa kehilangan atas meninggalnya prajurit muda tersebut dan menegaskan komitmen menindak tegas pelaku sesuai mekanisme hukum militer.
“Saya sesalkan peristiwa ini. Sebagai Pangdam sekaligus atasan langsung, saya akan melaksanakan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.***
(TRS).







Discussion about this post