LIDIK.ID, Cilegon — Tragedi pembunuhan anak yang mengguncang Kota Cilegon pada pertengahan Desember 2025 perlahan mulai terkuak. Di balik kematian tragis Muhamad Axle Harman Miller (9), aparat kepolisian menemukan rangkaian tekanan ekonomi, penyakit berat, dan keputusasaan mendalam yang melilit pelaku. Selasa, (06/01/2026).
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kompleks Bukit Baja Sejahtera III, dengan luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa ini sontak menyedot perhatian publik, bukan hanya karena korbannya anak di bawah umur, tetapi juga karena latar belakang keluarga korban yang dikenal luas.
Namun penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengarahkan fokus pada sosok HA (31), seorang operator produksi di perusahaan industri kimia di Cilegon, yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama.
HA bukan pelaku kejahatan berulang. Ia tercatat bekerja tetap sejak 2019, berkeluarga, dan tinggal di rumah kontrakan sederhana. Dari luar, kehidupannya tampak biasa.
Namun hasil penyelidikan mengungkap tekanan berat yang menumpuk selama bertahun-tahun. Akar persoalan bermula dari spekulasi aset kripto yang berujung kegagalan fatal.
Dengan modal tabungan keluarga sekitar Rp400 juta, HA terjun ke perdagangan kripto. Keuntungan sempat melonjak hingga Rp4 miliar, namun seluruh dana kembali diputar hingga akhirnya habis tersapu kerugian.
Kerugian itu memicu spiral utang. HA tercatat mengambil:
Kredit bank sekitar Rp700 juta
Pinjaman koperasi perusahaan Rp70 juta
Pinjaman lain sekitar Rp50 juta
Seluruh upaya tersebut gagal menutup kerugian finansial yang dialami.
Penyakit Berat dan Tekanan Psikologis
Tekanan ekonomi itu diperparah kondisi kesehatan. Sejak 2020, HA didiagnosis kanker nasofaring stadium tiga. Pengobatan panjang, kemoterapi rutin, dan biaya medis yang terus berjalan memperberat beban fisik dan mentalnya.
Dalam kondisi tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa HA sempat menyampaikan kekhawatiran kepada istrinya, bahkan mengisyaratkan kemungkinan melakukan tindakan kriminal jika kondisi ekonomi semakin memburuk.
Tekanan finansial, rasa gagal sebagai kepala keluarga, serta ketakutan akan kematian perlahan mengikis kendali moralnya.
Pada 16 Desember 2025, HA keluar dari rumah dengan niat mencuri. Ia menyasar rumah-rumah yang tampak kosong di kawasan perumahan, memastikan situasi dengan menekan bel berulang kali.
Rumah korban menjadi target. HA masuk melalui jendela menggunakan alat sederhana. Namun situasi berubah drastis saat ia berhadapan langsung dengan Axle di lantai dua rumah.
Kepanikan berubah menjadi kekerasan. Dalam waktu singkat, niat pencurian berujung pada pembunuhan brutal terhadap seorang anak.
Pelarian HA tidak berlangsung lama. Aksi pencurian lain di wilayah Ciwedus justru mempersempit ruang geraknya. Polisi menemukan kecocokan DNA pada pisau yang digunakan, hingga akhirnya HA ditangkap dan mengakui perbuatannya pada awal Januari 2026.
Saat ini, HA ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan dijerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP
Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembunuhan, terlebih terhadap anak. Duka keluarga korban adalah luka yang tidak akan pernah benar-benar pulih.
Namun kasus ini membuka realitas pahit tentang bagaimana spekulasi finansial berisiko tinggi, penyakit berat, dan tekanan ekonomi dapat membentuk badai kehancuran jika tidak ada penyangga sosial yang memadai.
Memahami motif bukan untuk memaafkan, melainkan untuk mencegah tragedi serupa. Kasus Cilegon menjadi pengingat bahwa kejahatan besar kerap lahir dari krisis yang tumbuh perlahan dan luput dari perhatian.
Di ujung peristiwa ini, tersisa dua kehancuran, seorang anak yang kehilangan masa depan, dan seorang dewasa yang kehilangan kemanusiaannya sendiri.***
(TRS).







Discussion about this post