Lidik.id, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan MKD lainnya, serta dihadiri lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Sebelumnya, MKD telah menggelar rangkaian pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan setelah gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Dalam kesaksiannya, Deputi Persidangan DPR Suprihatini menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025—momen yang memicu kontroversi setelah sejumlah anggota DPR terlihat berjoget.
“Tidak ada sama sekali pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut,” kata Suprihatini menjawab pertanyaan Adang Daradjatun di hadapan majelis.
Lima Anggota DPR Nonaktif
Selain Uya Kuya, empat anggota DPR lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah:
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
- Eko Patrio (PAN)
- Adies Kadir (Golkar)
Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan terkait aksi joget mereka di dalam sidang, sementara Sahroni, Nafa, dan Adies dinilai bermasalah karena pernyataan publik mereka mengenai demonstrasi dan isu tunjangan DPR.
Perkara kelimanya tercatat dalam Nomor:
39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugas kedewanannya, sementara proses terhadap empat anggota lainnya masih menunggu putusan lanjutan dari MKD.







Discussion about this post