Lidik.id, Bogor – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial MAF yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya. Dalam video tersebut, MAF tampak membawa sebuah mobil yang diklaimnya sebagai barang bukti kasus kepolisian saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor. Video itu beredar di berbagai platform media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @feedgramindo.
Dalam rekaman video, MAF yang mengenakan kemeja abu-abu terlihat berhadapan dengan sekelompok pria diduga debt collector. Mereka menanyakan kepemilikan mobil yang dibawa MAF.
“Kami datang baik-baik ke abang. Kami cuma mau tanya ini mobil siapa?” ujar perekam video.
MAF kemudian menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan barang bukti kepolisian yang dipinjam ayahnya, yang ia sebut sebagai anggota Propam. “Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya Propam di Polda Metro,” kata MAF.
Pengakuan Berubah: MAF Mengaku Berbohong
Setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian menemukan bahwa pernyataan MAF tidak benar. Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, mengatakan MAF mengaku berbohong demi menghindari debt collector.
“Anggota tersebut sudah diminta keterangan. Alasannya, anaknya mengaku begitu untuk menghindari debt collector,” ujar Made, Senin (24/11/2025).
Made memastikan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti yang disita polisi. Kendaraan itu merupakan mobil pribadi yang menunggak pembayaran kredit. “Mobilnya over kredit namun menunggak,” jelasnya.
Ayah MAF Bukan Anggota Propam
Pihak kepolisian juga mengungkap identitas ayah MAF. Ia diketahui berinisial EP dan bertugas sebagai anggota SPKT Polsek Tajur Talang berpangkat Aiptu, bukan anggota Propam Polda Metro Jaya seperti yang diklaim MAF.
Pihak Pembiayaan Ingatkan Pentingnya Ketertiban Kredit
Chief Marketing Officer FIFGROUP, Daniel Hartono, mengimbau masyarakat yang sedang melakukan kredit kendaraan untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak langsung menugaskan debt collector tanpa melalui tahapan penagihan awal.
“Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Benar tidak sudah bayar angsuran atau belum. Kita selalu kasih kontrak dan mengingatkan lewat WhatsApp tentang tanggal jatuh tempo,” kata Daniel.
Daniel menambahkan, jika konsumen didatangi debt collector, mereka berhak meminta surat tugas resmi. “Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Kontrolnya kita jaga banget,” ujarnya.
Aturan Debt Collector Diatur OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Debt collector wajib membawa dokumen lengkap dan menjalankan penagihan sesuai norma yang berlaku.
“Debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat, dan ada perjanjian kerja sama. Kita sangat selektif memilih rekanan debt collector,” kata Daniel.







Discussion about this post