Minggu, 5 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Wapres Dorong Pembentukan Undang-Undang Khusus untuk Guru, Jangan Lagi Ada Bullying

12 November 2024
Wapres Dorong Pembentukan Undang-Undang Khusus untuk Guru, Jangan Lagi Ada Bullying
483
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru guna memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi guru.

Wapres menekankan pentingnya UU ini agar guru terlindungi dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi terkait interaksi dengan siswa.

Baca Lainnya

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

“Harus ada perlindungan bagi guru. Jangan sampai mereka diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas,” ujar Gibran.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang sebelumnya juga mengusulkan regulasi serupa.

Menanggapi dorongan Wapres Gibran, Ketua Komisi X DPR RI mengatakan bahwa perlindungan bagi guru memang sudah mendesak.

Ia menyebutkan bahwa UU ini diperlukan untuk menjaga martabat dan keamanan profesi guru yang seringkali dihadapkan pada risiko kekerasan, baik verbal maupun fisik, dari pihak siswa maupun orang tua siswa.

PGRI melalui Ketua Umumnya, Unifah Rosyidi, juga mendukung adanya payung hukum yang lebih kuat.

PGRI menyebutkan bahwa kriminalisasi terhadap guru semakin marak, mengakibatkan para guru sering takut atau enggan mengambil tindakan yang tegas dalam mendidik siswa, yang berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri​

“Kriminalisasi terhadap guru makin hari makin meningkat… Kami mengusulkan UU Perlindungan Guru,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang melindungi guru dari kekerasan dan intimidasi di lingkungan pendidikan.

Namun, melihat meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi guru, wacana pembentukan undang-undang khusus ini dinilai sebagai langkah yang relevan​

Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan bahwa guru bisa menjalankan tugas mereka dengan rasa aman dan tanpa khawatir menghadapi tuntutan hukum saat menangani siswa.

PGRI sendiri telah menyusun naskah akademik terkait perlindungan guru yang siap diserahkan kepada DPR dan Kemendikbudristek sebagai dasar pembentukan undang-undang yang baru.

Tags: Gibran RakabumingUnifah RosyidiUU perlindungan guruWapres
Post sebelumnya

Mentan Janjikan Rp10 Juta untuk Milenial yang Jadi Petani: Begini Cara Daftarnya!

Post selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Kekerasan Anak

BeritaTerkait

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

Khofifah Apresiasi Program Rutilahu pada Peringatan HUT ke-80 TNI: Sinergi Nyata untuk Rakyat

5 Oktober 2025
141
Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia