Menanggapi dorongan Wapres Gibran, Ketua Komisi X DPR RI mengatakan bahwa perlindungan bagi guru memang sudah mendesak.
Ia menyebutkan bahwa UU ini diperlukan untuk menjaga martabat dan keamanan profesi guru yang seringkali dihadapkan pada risiko kekerasan, baik verbal maupun fisik, dari pihak siswa maupun orang tua siswa.
PGRI melalui Ketua Umumnya, Unifah Rosyidi, juga mendukung adanya payung hukum yang lebih kuat.
PGRI menyebutkan bahwa kriminalisasi terhadap guru semakin marak, mengakibatkan para guru sering takut atau enggan mengambil tindakan yang tegas dalam mendidik siswa, yang berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri
“Kriminalisasi terhadap guru makin hari makin meningkat… Kami mengusulkan UU Perlindungan Guru,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang melindungi guru dari kekerasan dan intimidasi di lingkungan pendidikan.
Namun, melihat meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi guru, wacana pembentukan undang-undang khusus ini dinilai sebagai langkah yang relevan
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan bahwa guru bisa menjalankan tugas mereka dengan rasa aman dan tanpa khawatir menghadapi tuntutan hukum saat menangani siswa.
PGRI sendiri telah menyusun naskah akademik terkait perlindungan guru yang siap diserahkan kepada DPR dan Kemendikbudristek sebagai dasar pembentukan undang-undang yang baru.
Discussion about this post