Rabu, 19 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Komisi I DPR Kecam Konten Porno di X: Semua Medsos Harus Taat Hukum

20 Juni 2024
Komisi I DPR Kecam Konten Porno di X: Semua Medsos Harus Taat Hukum
225
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan seluruh platform media sosial yang masuk dan beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku. Kamis, (20/6/2024).

Ia menyampaikan itu dalam merespons media sosial X atau Twitter yang mengizinkan konten pornografi di platformnya.

Baca Lainnya

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

“Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus comply, harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya dalam video yang tayang di YouTube DPR, Rabu (19/6).

Meutya mengatakan konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk itu bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang lekat dengan budaya Indonesia.

“Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda kalau dia tidak hanya pornografi. Tapi artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” ujarnya.

Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.

Menanggapi itu, Kominfo RI memastikan bakal memblokir X jika masih terus memberikan ruang bagi konten pornografi. Kominfo akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukankonten. Ia mengatakan tak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini, makanya kita pelajari,” ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6). ***

Post sebelumnya

Menko PMK Beri Klarifikasi Usai Polemik Korban Judi Online Dapat Bansos

Post selanjutnya

Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir

BeritaTerkait

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
134
BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
129
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
159
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
143

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia