Sabtu, 4 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Komisi I DPR Kecam Konten Porno di X: Semua Medsos Harus Taat Hukum

20 Juni 2024
Komisi I DPR Kecam Konten Porno di X: Semua Medsos Harus Taat Hukum
225
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan seluruh platform media sosial yang masuk dan beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku. Kamis, (20/6/2024).

Ia menyampaikan itu dalam merespons media sosial X atau Twitter yang mengizinkan konten pornografi di platformnya.

Baca Lainnya

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

“Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus comply, harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya dalam video yang tayang di YouTube DPR, Rabu (19/6).

Meutya mengatakan konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk itu bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang lekat dengan budaya Indonesia.

“Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda kalau dia tidak hanya pornografi. Tapi artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” ujarnya.

Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.

Menanggapi itu, Kominfo RI memastikan bakal memblokir X jika masih terus memberikan ruang bagi konten pornografi. Kominfo akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukankonten. Ia mengatakan tak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini, makanya kita pelajari,” ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6). ***

Post sebelumnya

Menko PMK Beri Klarifikasi Usai Polemik Korban Judi Online Dapat Bansos

Post selanjutnya

Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir

BeritaTerkait

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301
Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

3 Oktober 2025
308

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia