Rabu, 7 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Resmi! Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional, Cek di Sini!

2 Desember 2024
Resmi! Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional, Cek di Sini!
732
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.

Baca Lainnya

Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

Total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan mencapai 27 hari, terdiri atas 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Hari-hari ini meliputi perayaan keagamaan dan peringatan nasional yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar sesuai keyakinan masing-masing.

Berikut daftar Hari Libur Nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan RI
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 7 hari cuti bersama untuk tahun 2025:

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
  3. 2-4 dan 7 April (Rabu-Jumat & Senin): Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha
  7. 26 Desember (Jumat): Natal

Tahun 2025 akan dipenuhi dengan banyak long weekend karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

  1. Libur Isra Mikraj dan Imlek (26-29 Januari)
  2. Libur Nyepi dan Idul Fitri (28 Maret-7 April)
  3. Libur Paskah (18-20 April)
  4. Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Harlah Pancasila (29 Mei-1 Juni)
  5. Libur Idul Adha (6-9 Juni)
  6. Libur Tahun Baru Islam (27-29 Juni)
  7. Libur Maulid Nabi (5-7 September)
  8. Libur Natal (25-28 Desember)

Daftar ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan panjang.

Tags: liburLibur dan Cuti Bersama Nasional
Post sebelumnya

Shin Tae-yong Soroti Kekurangan Manajemen PSSI di Kualifikasi Piala Dunia

Post selanjutnya

Terus Berulah, Pablo Benua Gugat Agus

BeritaTerkait

Utang Kripto, Penyakit, dan Keputusasaan: Fakta di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon

Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

6 Januari 2026
133
Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

Tiga Orang Tewas dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Selidiki Dugaan Keracunan

6 Januari 2026
348
Utang Kripto, Penyakit, dan Keputusasaan: Fakta di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon

Utang Kripto, Penyakit, dan Keputusasaan: Fakta di Balik Pembunuhan Anak di Cilegon

6 Januari 2026
159
KSAD Jelaskan Biaya Sumur Rp150 Juta untuk Korban Bencana, Bukan Sumur Rumah Tangga

KSAD Jelaskan Biaya Sumur Rp150 Juta untuk Korban Bencana, Bukan Sumur Rumah Tangga

6 Januari 2026
135

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Eks Pejabat Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachel Cia Akui Jalin Hubungan dengan Dikta Selama Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja 13 Tahun di Pandeglang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia