Lidik.id, Jakarta — Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Kolonel Infanteri Mulyo Junaidi, buka suara terkait potongan video yang menarasikan anggota Paspampres ditegur jurnalis asing saat mengawal lawatan Presiden RI Prabowo Subianto ke London, Inggris. Video tersebut belakangan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, anggota Paspampres terlihat meminta sejumlah warga dan jurnalis untuk bergeser saat proses sterilisasi lokasi. Beberapa warga asing memprotes tindakan tersebut dan menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan ruang publik.
Mulyo menegaskan bahwa tindakan anggota Paspampres dalam video tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kepala negara.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas pengamanan kepala negara sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Mulyo melalui pesan singkat, dikutip Kamis (29/1/2026).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah dilakukan investigasi internal. Mulyo menegaskan komitmen Paspampres untuk terus menjalankan tugas pengamanan secara profesional demi menjamin keselamatan Presiden RI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paspampres mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan dan berkomitmen untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam potongan video yang viral, anggota Paspampres terlihat mendatangi sejumlah warga dan jurnalis sambil meminta mereka bergeser. Namun, beberapa jurnalis menolak dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pembatasan liputan di ruang publik.
“It’s a public space,” ujar salah seorang warga asing dalam video tersebut.
Anggota Paspampres itu kemudian meninggalkan lokasi setelah perdebatan singkat.
Dalam setiap lawatan ke luar negeri, Presiden RI didampingi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai ketentuan perundang-undangan. Paspampres merupakan badan pelaksana pusat TNI yang terdiri atas prajurit-prajurit terbaik dari satuan elite tiga matra, seperti Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, Satuan Bravo 90 TNI AU, dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga inti, serta menjamin keamanan mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tamu negara.
Paspampres terbagi dalam empat grup, yakni Grup A yang bertugas mengamankan Presiden RI dan keluarga, Grup B untuk pengamanan Wakil Presiden RI, Grup C untuk pengamanan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, serta Grup D yang bertugas mengawal Presiden dan Wakil Presiden purnatugas.






Discussion about this post