Sabtu, 31 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan

8 Desember 2025
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan
145
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Batam – kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kepulauan Riau. Kali ini, sebanyak 414.000 batang rokok ilegal disita dalam operasi di perairan Teluk Bintan.

Aksi kejar-kejaran terjadi di perairan Teluk Bintan ketika sebuah perahu cepat tanpa nama mencoba melarikan diri dari petugas. Kapal bermesin Yamaha 2×200 PK itu bahkan membuang sejumlah barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya sebelum akhirnya kandas di Pulau Tanjung Seboak. Operasi malam hari, hutan bakau yang lebat, dan kondisi gelap sempat menghambat pencarian terhadap para pelaku.

Baca Lainnya

Video Dugaan Penipuan Money Changer di Ubud Viral, Satpol PP Lakukan Sidak

Polisi Ungkap Kronologi Reza Arap Tiba di Apartemen Lula Lahfah

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi berhasil dilakukan berkat sinergi pengawasan dan tindak lanjut informasi warga.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujarnya.

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Satgas Patroli BC 10029 pada Rabu (3/12) ketika berpatroli dari perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak.

Saat menemukan kapal yang sesuai informasi awal, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun kapal target tidak kooperatif.

“Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,” kata Zaky.

Kapal tersebut kemudian mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak dalam kondisi ditinggalkan awaknya. Pencarian pelaku tidak membuahkan hasil karena kondisi gelap dan medan sulit.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan rokok ilegal sebanyak 414.000 batang dengan rincian:

UFO Mind: 272.000 batang

UFO Bold: 72.000 batang

Double Happiness: 60.000 batang

Shanghari: 10.000 batang

Seluruh barang bukti bersama kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Zaky menjelaskan, penindakan ini terjadi hanya dua hari setelah operasi sebelumnya di perairan Pulau Ngenang, ketika petugas menyita 371.200 batang rokok ilegal yang diangkut kapal pompong tanpa nama pada Senin (1/12).

Tindakan penyelundupan tersebut diduga melanggar UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap bekerja sesuai prosedur meski menghadapi situasi tidak kooperatif.

“Petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Zaky menambahkan bahwa penindakan berkelanjutan menjadi strategi menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membantu pengawasan.

“Apabila masyarakat mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di 0877 4914 4577,” ujarnya.

Sepanjang Januari–Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.***

(TRS).

Post sebelumnya

Qodari Tinjau Rumah Subsidi MBR di Banten, Pastikan Kualitas Jelang Akad Massal 50 Ribu Unit

Post selanjutnya

Merawat Damai di Jalan yang Retak: Konflik Pemblokiran Jalan Bima–Sumbawa Jadi Alarm Kerentanan Sosial

BeritaTerkait

Video Dugaan Penipuan Money Changer di Ubud Viral, Satpol PP Lakukan Sidak

Video Dugaan Penipuan Money Changer di Ubud Viral, Satpol PP Lakukan Sidak

30 Januari 2026
346
Polisi Ungkap Kronologi Reza Arap Tiba di Apartemen Lula Lahfah

Polisi Ungkap Kronologi Reza Arap Tiba di Apartemen Lula Lahfah

30 Januari 2026
349
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni

KPK Panggil Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

30 Januari 2026
125
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni

30 Januari 2026
131

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Polisi Ungkap Kronologi Reza Arap Tiba di Apartemen Lula Lahfah

    Polisi Ungkap Kronologi Reza Arap Tiba di Apartemen Lula Lahfah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Utama BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Sebut Bentuk Tanggung Jawab atas Kondisi Pasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disorot Publik Usai Memoar Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia