LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen tanah berupa girik, petok D, maupun letter C tidak akan lagi diakui sebagai alas hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Dokumen seperti girik hanya akan menjadi pedoman lokasi tanah, bukan bukti kepemilikan. Artinya, sangat rawan untuk diserobot atau didaftarkan oleh pihak lain, terutama jika pemilik tidak menjaga atau menempati lahan tersebut,” jelas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam wawancaranya dengan detikcom pada Senin (23/6/2025).
Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Hukum
Harison mengingatkan pentingnya segera mengurus sertifikat tanah untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan aset. Jika tidak segera didaftarkan, tanah tersebut berisiko besar kehilangan legalitas dan tidak tercatat dalam sistem elektronik BPN.
“Kita tidak tahu kalau ada orang lain mendaftarkan tanah kita. Kalau kita tinggal di sana, mungkin bisa terpantau. Tapi kalau tidak? Tidak ada sertifikat, tidak ada peta digital di BPN. Lalu bagaimana BPN bisa tahu bahwa tanah itu milik Anda?” tegas Harison.
Nilai Tanah Tanpa Sertifikat Jauh Lebih Rendah
Selain aspek hukum, nilai ekonomis tanah tanpa sertifikat juga sangat rendah. Properti tanpa surat menyurat resmi tidak akan diterima sebagai jaminan (agunan) oleh lembaga keuangan.
“Nggak ada bank yang mau menerima girik. Bank hanya percaya pada tanah yang punya sertifikat. Jadi secara nilai, tanah tanpa sertifikat itu jatuh banget,” tambahnya.
Tenggat Waktu Hingga 2 Februari 2026
Merujuk Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, pemilik tanah dengan bukti adat seperti girik, petok, hingga letter C wajib mendaftarkan tanah tersebut dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan ini berlaku, yakni 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran adalah 2 Februari 2026.
Jika Anda memiliki pertanyaan hukum seputar rumah, tanah, atau properti lainnya, Anda dapat menghubungi Ryan Gumay Law Firm melalui DM Instagram untuk konsultasi langsung dengan tim hukum yang berpengalaman.







Discussion about this post