Sabtu, 3 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Hukum

Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

28 Juni 2025
Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

Foto: Zulfazuhra

889
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen tanah berupa girik, petok D, maupun letter C tidak akan lagi diakui sebagai alas hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Dokumen seperti girik hanya akan menjadi pedoman lokasi tanah, bukan bukti kepemilikan. Artinya, sangat rawan untuk diserobot atau didaftarkan oleh pihak lain, terutama jika pemilik tidak menjaga atau menempati lahan tersebut,” jelas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam wawancaranya dengan detikcom pada Senin (23/6/2025).

Baca Lainnya

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Hukum

Harison mengingatkan pentingnya segera mengurus sertifikat tanah untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan aset. Jika tidak segera didaftarkan, tanah tersebut berisiko besar kehilangan legalitas dan tidak tercatat dalam sistem elektronik BPN.

“Kita tidak tahu kalau ada orang lain mendaftarkan tanah kita. Kalau kita tinggal di sana, mungkin bisa terpantau. Tapi kalau tidak? Tidak ada sertifikat, tidak ada peta digital di BPN. Lalu bagaimana BPN bisa tahu bahwa tanah itu milik Anda?” tegas Harison.

Nilai Tanah Tanpa Sertifikat Jauh Lebih Rendah

Selain aspek hukum, nilai ekonomis tanah tanpa sertifikat juga sangat rendah. Properti tanpa surat menyurat resmi tidak akan diterima sebagai jaminan (agunan) oleh lembaga keuangan.

“Nggak ada bank yang mau menerima girik. Bank hanya percaya pada tanah yang punya sertifikat. Jadi secara nilai, tanah tanpa sertifikat itu jatuh banget,” tambahnya.

Tenggat Waktu Hingga 2 Februari 2026

Merujuk Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, pemilik tanah dengan bukti adat seperti girik, petok, hingga letter C wajib mendaftarkan tanah tersebut dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan ini berlaku, yakni 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran adalah 2 Februari 2026.

Jika Anda memiliki pertanyaan hukum seputar rumah, tanah, atau properti lainnya, Anda dapat menghubungi Ryan Gumay Law Firm melalui DM Instagram untuk konsultasi langsung dengan tim hukum yang berpengalaman.

 

Tags: Sertifikat tanah
Post sebelumnya

Mita The Virgin Berduka, Ibunda Tercinta Emmy Sofyana Meninggal Dunia

Post selanjutnya

Penggunaan ChatGPT di Indonesia Naik Tiga Kali Lipat, Anak Muda Jadi Motor Utama

BeritaTerkait

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

8 Oktober 2025
331
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

6 Oktober 2025
316
Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati

Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati

24 September 2025
300
Bayi Satu Minggu di HST Tewas Dibanting, Pelaku Diamankan Warga

Bayi Satu Minggu di HST Tewas Dibanting, Pelaku Diamankan Warga

23 September 2025
309

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yasmeena Ali Tinggalkan Keyakinannya dan Pilih Jadi Bintang Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia