Minggu, 21 September 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Hukum

Koperasi Karyawan Semen Baturaja Site Panjang Digugat

1 Juli 2020
Koperasi Karyawan Semen Baturaja Site Panjang Digugat
697
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Bandar Lampung – Koperasi Karyawan Semen Batubara Site Panjang digugat oleh salah satu Karyawan yang ber inisial AB lantaran Uang Pesongan yang tidak sesuai dengan Pengabdiannya di perusahaan tersebut dan pada 1 November 2019 lalu. (01/07)

AB dinyatakan pensiun. Dalam gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang, AB meminta uang pesangonnya sebesar Rp85 juta.

Baca Lainnya

Jonathan Frizzy Jalani Sidang Kasus Vape Mengandung Etomidate di PN Tangerang

Ferry Irwandi Tanggapi Dugaan Tindak Pidana: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Selain nominal yang tidak sesuai dengan pengabdian dan perundingan dengan pihak manajemen buntu, AB mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung.

Kemudian Disnaker mengeluarkan rekomendasi. Dari perhitungan uang pesangon, ditambah pengabdian masa kerja, menjadi sebesar Rp85 juta,” Kata Pengacara AB, Sukriadi Siregar.

Dalam Sidang lanjutan agenda Replik Penggugat pada Rabu, 01 Juli 2020, Pengacara Koperasi Karyawan Semen Baturaja, Muhammad Gustriyan, menjelaskan kalau Gugatan Penggugat Prematur (Belum waktunya) karena tidak melalui proses bipartit atau perundingan antara pihak manajemen dan AB sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun dalam hal ini justru langsung ke langkah Tripartit atau melibatkan pihak ketiga, yakni Disnaker sebagai Mediator.

Anjuran Mediator Disnaker Kota Bandar Lampung ini cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga sudah semestinya dengan berpedoman aturan yang berlaku Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Tergugat sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Penggugat yang mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum, akan lebih baik jika secara persuasif dengan duduk bersama san dicari solusi yang disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan karena perincian yang kami sampaikan 4 November 2019 jika digabung dengan jaminan pensiun dll nilainya tidak selisih jauh dengan yang diinginkan dalam Gugatan Penggugat ”. tutup Muhammad Gustryan.

Laporan : Yugo / Lampung

Post sebelumnya

UPDATE! Kasus Covid-19 Provinsi Lampung 01 Juli 2020

Post selanjutnya

MOI Provinsi Lampung Akhirnya Terbentuk, Bos Pelita Ekspres Terpilih Ketua MOI Provinsi Lampung

BeritaTerkait

Jonathan Frizzy Jalani Sidang Kasus Vape Mengandung Etomidate di PN Tangerang

Jonathan Frizzy Jalani Sidang Kasus Vape Mengandung Etomidate di PN Tangerang

18 September 2025
302
Ferry Irwandi Tanggapi Dugaan Tindak Pidana: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Ferry Irwandi Tanggapi Dugaan Tindak Pidana: Saya Siap Jalani Proses Hukum

9 September 2025
294
Vadel Badjideh Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Asusila

Vadel Badjideh Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Asusila

9 September 2025
295
Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam soal Uang

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Dendam soal Uang

9 September 2025
298

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Berdarah Minang Laporkan Waskejend Gerindra di Polres Jaksel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Tak Senonoh Guru Dan Murid Terekam di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boiyen Bikin Heboh Netizen, Disebut Mirip Rachel Vennya di TikTok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia