LIDIK.ID , Riau – Seorang perempuan berinisial N (17) menjadi korban pencabulan di sekitaran SMPN 1 Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Riau. Korban telah melapor ke kepolisian, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga. Rabu, (20/10).
“Pelaku sudah berhasil kita amankan, saat ini pelaku sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit PPA Ipda Regina Andrilla Setiawan. Senin, (18/10).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/10) lalu, dimana saat itu pacar korban berinisial I, mengajak N untuk pergi keluar setelah waktu sholat isya, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, keduanya berjalan di taman Dabo, Kecamatan Singkep hingga pukul 21.00 WIB, dan melanjutkan ke pantai di seberang SMPN 1 Singkep Pesisir.
Lalu seorang pria mantan napi tindak pidana serupa dengan mengaku sebagai wartawan datang menghampiri mereka, ia mengancam kedua korban untuk menyebarkan video mereka yang sedang berduaan jika tidak memberi uang sebesar Rp 500 ribu.
“Jika tidak dikasi, maka rekaman video kami berdua akan disebarkan,” ujar N menirukan pelaku.
Karena tidak mampu membayar, pelaku menyuruh pacar korban untuk pulang dan meninggal N berdua dengannya.
Kemudian, saat I pergi, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada N sambil berkata kali ini adalah hukuman untuk korban.
“Dengan cara paksa dan korban kalah tenaga dengan pelaku, maka terjadilah perbuatan pencabulan oleh pelaku. Selanjutnya, tanpa diberi tahu alamat tinggal oleh korban, pelaku mengantar pulang hingdda ke depan rumah orang tua korban,” jelas Ipda Regina.
Sebelumnya, pelaku memang sempat mengaku sebagai saudara korban kepada pacarnya, I dan meminta pembayaran uang Rp 500 ribu itu, ditunda keesokan hari saat kejadian tersebut.
“Korban sudah dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk dilakukan visum. Dan sebagai rencana tindak lanjut, akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga, guna percepatan berkas perkara dan berkoordinasi juga dengan JPU,” tutup Ipda Regina.
Pihak keluarga yakni ibu N, berinisial W dan pacar korban telah diperiksa sebagai saksi.
Pelaku berserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam telah diamankan.
(MYG)







Discussion about this post