LIDIK.ID, Palembang – BNI Kantor Wilayah Palembang diduga melakukan proses lelang jaminan bermasalah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang yang di selenggarakan pada 02 Agustus 2021.
Dari informasi yang berhasil di himpun, Bank BNI Cabang Pangkal Pinang melalui Remedial Recovery (RR) Wilayah 03 melakukan permohonan pengalihan HAK kepada Kepala Kantor BPN Bangka tengah untuk melakukan proses lelang jaminan dengan no SHM. 0005** An IN.
Pada pelaksanaan Lelang yang di laksanakan Senin,(02/08), berdasarkan risalah lelang Nomor 228/16/21, MB dinyatakan menjadi pemenang lelang atas jaminan tersebut.
MB melalui Kuasa Hukum Ryan Gumay SH., CHRM dan Zeldi Dwitama SH dari kantor hukum Dr.Darmadi Djufri law firm menjelaskan bermula sekira bulan Juni 2021 Klien Kami yakni MB selaku Korban mendapatkan informasi pengumuman lelang dari Bank BNI Cabang Pangkal Pinang serta ditetapkan menjadi pemenang lelang, setelah menjadi pemenang lelang MB akan melakukan penguasaan fisik di lokasi tetapi dalam prosesnya ada yang mengclaim bahwa jaminan tersebut bermasalah atau dalam sengketa,
” inikan lucu, SHM nya jelas dan sudah dilakukan Hak Tanggungan Peringkat I, tetapi pada saat di lapangan Jaminan tersebut bermasalah, saya menjadi tertarik bagaiman proses inisiasi awal Bank BNI cabang pangkal pinang dalam analisa kreditnya ” Ujar Ryan
Ryan juga menyesalkan adanya potensi perbuatan curang yang dilakukan oleh Oknum pegawai Bank BNI sehingga berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu perbankan kelolaan BUMN.
” adanya potensi kelalaian dalam menjalankan amanah UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang tidak selektif dalam menerapkan prinsip kehati-hatian Perbankan apalagi Bank BNI merupakan bagian dari BUMN yang telah menyandang integritas Perusahaan “Tbk”, tentunya selain upaya hukum Pidana yang telah Kami tempuh juga Kami telah menggugat secara Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dlakukan oleh Bank BNI Cabang Pangkal Pinang ” Pungkas Ryan
Team Redaksi LIDIK.ID mencoba mengkonfirmasi penanganan dan proses lelang yang dilakukan oleh RR Wilayah III Palembang dan tidak menemukan jawaban yang konkrit.
Supervisor RR Kanwil Palembang Harryson menjelaskan tidak dapat memberikan informasi yang diminta karena dalam institusi BNI ada bagian unit tersendiri untuk menyampaikan informasi kepada media.
” Mohon maaf pak sebelumnya, mungkin baiknya bapak bersurat secara resmi ke BNI untuk memperoleh informasi yang bapak inginkan ” Ungkap Harry saat dikonfirmasi melalui Whatsaap (08/02/22)
Berdasarkan KOP surat bertanda BPN Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor IP.02.02/376-19.04/XI/2021 Perihal penentuan batas tanah yang ditujukan kepada PT.BNI (Persero) Tbk RR Wialayah 03 menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih atau overlap dengan surat tanah yang diakui oleh saudara DZ yang berdasarkan :
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No. 593.0/1151.19******
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No. 593.0/160/19*****
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No.593.0/110/19***
- dan diperkuat berdasarkan keterangan Kepala Desa Pasir Garam dengan surat keterangan no.370/1019/***
Discussion about this post