LIDIK.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terhitung sejak 2 Januari 2026 atau Jumat ini. Pemberlakuan tersebut menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, baik dari sisi materiil maupun formil. Jum’at, (02/01/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko mengatakan bahwa Polri telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung guna memastikan implementasi kedua undang-undang tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri dan sudah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, mulai Jumat ini seluruh satuan kerja Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mengimplementasikan pedoman tersebut. Unit-unit dimaksud meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya.
Penyesuaian ini mencakup aspek teknis penyidikan, administrasi perkara, hingga penerapan norma-norma hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melengkapi kesiapan regulasi hukum pidana nasional menyusul pemberlakuan KUHP baru.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.***
(TRS).







Discussion about this post