Sabtu, 3 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru per 2 Januari 2026

2 Januari 2026
Pemulihan Jaringan TelkomGroup di Aceh Capai 95 Persen, Fokus Berlanjut di Blangkejeren dan Takengon
126
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terhitung sejak 2 Januari 2026 atau Jumat ini. Pemberlakuan tersebut menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, baik dari sisi materiil maupun formil. Jum’at, (02/01/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko mengatakan bahwa Polri telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung guna memastikan implementasi kedua undang-undang tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Lainnya

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri dan sudah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, mulai Jumat ini seluruh satuan kerja Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mengimplementasikan pedoman tersebut. Unit-unit dimaksud meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya.

Penyesuaian ini mencakup aspek teknis penyidikan, administrasi perkara, hingga penerapan norma-norma hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melengkapi kesiapan regulasi hukum pidana nasional menyusul pemberlakuan KUHP baru.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.***

(TRS).

Post sebelumnya

Pemulihan Jaringan TelkomGroup di Aceh Capai 95 Persen, Fokus Berlanjut di Blangkejeren dan Takengon

Post selanjutnya

Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

BeritaTerkait

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

KP3 Polri Apresiasi Peran Polri–TNI Tangani Bencana di Sumatra, Dorong Solidaritas Kemanusiaan

3 Januari 2026
125
Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Capai Rp369 Miliar, Koster Akui Belum Sesuai Target

3 Januari 2026
158
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra

3 Januari 2026
131
Bapanas: Indonesia Swasembada Beras, Stok Awal 2026 Tembus 12,529 Juta Ton

Pengamat Optimistis Polri Alami Transformasi Budaya Signifikan pada 2026

3 Januari 2026
140

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    Mediasi Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yasmeena Ali Tinggalkan Keyakinannya dan Pilih Jadi Bintang Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia