LIDIK.ID, Lampung Selatan – Petugas gabungan dari Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 445 lembar kulit ular piton di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, (30/01/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan pelabuhan sekaligus perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional.
“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” ujar Krido.
Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama mobilitas logistik dan penumpang antarpulau menjadi titik rawan penyelundupan satwa dilindungi. Oleh karena itu, pengawasan ketat terus dilakukan aparat gabungan guna menutup celah praktik ilegal.
Krido menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan cold diesel boks ekspedisi bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan pria berinisial A.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang ilegal yang diduga kuat merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar. Barang tersebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya,” ungkapnya.
Selain kulit ular piton, petugas juga menemukan lima keranjang berisi kura-kura, terdiri atas kura-kura lokal dan kura-kura Afrika, dengan total 32 ekor.
Berdasarkan pengakuan sopir, muatan ilegal tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.
“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” ujar Krido.
Setelah dilakukan pengamanan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan, untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Drh. Donni Muksydayan mengapresiasi sinergi dan kerja sama Satgas BKO TNI AL dalam upaya pemberantasan penyelundupan ilegal.
“Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa makin ditingkatkan dan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup satwa maupun pelanggaran karantina lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan terpadu akan terus diperkuat guna menekan praktik penyelundupan satwa dan menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.***
(TRS).






Discussion about this post