LIDIK.ID , Tasikmalaya – Seorang bocah lelaki usia 11 tahun di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia setelah dirundung teman-temannya. Bocah itu dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil direkam menggunakan ponsel. Jumat, (22/7/2022).
Karena videonya viral, bocah berinisial F ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi. Sehingga mengakibatkan bocah itu tidak mau makan dan minum.
Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Tasikmalaya Jawa Barat itu, menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya.
Mulanya, F dipaksa teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Karena sudah sering di-bully, F pun menuruti perkataan mereka.
Adegan itu ternyata direkam di ponsel teman-temannya. Parahnya, video tersebut disebarkan dan menjadi viral.
T (30) ibu korban mengatakan, putranya tersebut dipaksa teman-temanya menyetubuhi kucing sambil ditonton dan diolok-olok.
“Sebelum kejadian itu, katanya suka dipukul-pukul oleh mereka. Puncaknya dipaksa begitu,” katanya.
F pun merasa trauma dan depresi. Karena kejadian itu, korban menjadi semakin murung dan tidak mau makan. Korban juga mengeluhkan sakit di tenggorokan.
“Seminggu sebelum meninggal, rekamannya itu menyebar. Dia pun di-bully teman-temannya makin menjadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum. Bahkan melamun sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan,” kata T, Rabu (20/7/2022) dikutip dari HarapanRakyat.com.
Teman-teman D yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.
Sanksi Pelaku Perundungan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.
Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.***
(PRS)
Discussion about this post